komunikasulut.com – Sebanyak 140 pasal dalam Revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah selesai dibahas, Senin (20/4/2026).
Ini berlangsung dalam Rapat Pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Setwan pun mendapat beragam masukan dari Pansus untuk mengkoreksi dan menambahkan sejumlah pasal Tatib.
Masukan tersebut langsung direspon Setwan untuk ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya.
“Hari ini kita sudah selesai membahas 140 pasal, dari total 198 pasal Revisi Tatib,” urai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen.
“Kita menyambut baik segala masukan dan rekomendasi Pansus atas pasal-pasal yang direvisi, untuk kemudian ditindaklanjuti para pembahasan selanjutnya,” tambahnya.
Silangen menjelaskan tidak ada durasi pembahasan dari Revisi Tatib. Ini menyesuaikan dengan agenda DPRD Sulut yang ada.
“Untuk Revisi Tatib tidak ada batas waktu. Pembahasan selanjutnya kita lakukan setelah Paripurna LKPJ Gubernur Sulut tanggal 23 april 2026,” ujar Plt. Setwan.
“Barulah setelah pembahasan selesai, kita akan berkonsultasi ke Sekretariat DPRD yang sudah merampungkan Revisi Tatib,” tandas Silangen.
Peliput: Rezky Kumaat






