khaki-bee-173050.hostingersite.com – Dengan disepakatinya perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari PT. MSH menjadi PT. MSM (Mesma), tidak serta merta membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lolos dari catatan strategis.
Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah disclaimer usai menyetujui kebijakan tersebut. Ini disampaikan Raski Wurangian dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Senin (24/11/2025).
“Harus ada penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Perseroda sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerataan pembangunan sebagai mandat utama. Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui layanan publik berkualitas. Peningkatan PAD melalui model bisnis yang sehat dan transparan,” jabar Raski.
“Perseroda sebagai perintis usaha di 15 sektor strategis. Perubahan nama perusahaan: mitigasi risiko administrasi dan hukum. Modal dasar Rp 1 triliun: risiko fiskal dan strategi pemenuhan modal. PT MSM sebagai induk perusahaan (holding). Ketentuan peralihan: pengalihan aset, pegawai, perjanjian, dan penyertaan modal,” tandasnya.
Sepuluh catatan tersebut diharapkan jadi bahan pertimbangan Pemprov Sulut dalam pelaksanaan kebijakan kedepannya. (*)





