khaki-bee-173050.hostingersite.com – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan terkait restribusi tambang untuk penambang rakyat dengan Dinas ESDM setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Vonny Paat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sulut, Selasa (9/12/2025).
Royke Roring salah satu anggota Pansus menyoroti sangat perlunya penjelasan mengenai jumlah blok tambang yang sedang beroperasi di wilayah Sulut.
Sedangkan Hendry Walukow mengatakan perlunya sosialisasi kepada masyarakat sebelum menetapkan angka restribusi agar tidak ada penolakan.
Menurut Dia, saat ini tambang rakyat yang di blok 2 Talawaan Tatelu ada sekitar 5000 pekerja. Belum lagi pekerja tambang yang ada di wilayah lain seperti Bolmomg Raya .
Sehingga kini ada hampir 80 persen penambang di Sulut yang belum memiliki izin. Sehingga diharapkan restribusi jangan terlalu tinggi. Agar nantinya penambang tidak lebih memilih tetap menjadi ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Mandoka mengatakan saat ini ada tiga blok tambang rakyat yakin di Kabupaten Bolmong Timur, Minahasa Tenggara dan Minahasa Utara.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada penambang setelah ditetapkan Perda yang baru. Sedangkan soal restribusi ini sangat perlu dibahas bersama hingga ada satu angka yang wajar,” kata Dia.
Bahkan juga, Anggota Pansus Hendry Walukow memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi nyata biaya produksi penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa simulasi pendapatan yang sering disebutkan, misalnya Rp100 juta, itu tidak mencerminkan keuntungan bersih.
“Biaya produksi bisa mencapai 70–75 persen. Jadi keuntungan bersih penambang hanya sekitar 25–30 persen,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa faktor cuaca ekstrem, biaya alat, solar, listrik, hingga pengelolaan lingkungan membuat beban produksi semakin tinggi.
Walukow menekankan pentingnya sosialisasi sebelum menetapkan angka distribusi. Tanpa sosialisasi yang memadai, ia khawatir kebijakan ini justru memicu penolakan.
“Di Blok 2 Talawaan Tatelu saja ada sekitar 5.000 pekerja. Belum lagi wilayah Bolmong Raya. Dan 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin. Jika distribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan mereka memilih tetap ilegal,” ujarnya.
Sementara itu Vonny Paat mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk mencari data dan mengetahui keadaan yang sebenarnya . Selanjutnya akan menggelar uji publik, kemudian menetapkan Perda tersebut.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Franciscus Mandoka, menjelaskan bahwa blok tambang rakyat berada di tiga kabupaten: Boltim, Mitra, dan Minut.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada penambang akan dilakukan setelah Perda ditetapkan. (Adv/***)





