Pemkot Kotamobagu Tegaskan Sanksi Bagi Sangadi yang Lalai Sampaikan LPPDes

komunikasulut.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan administrasi kepada seluruh sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, yang digelar di B
alai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang diikuti para camat, sangadi, dan lurah tersebut menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus penegasan tanggung jawab aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang memimpin langsung kegiatan itu menekankan bahwa kepala desa harus memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, serta kewajiban yang melekat pada jabatannya.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Ia mengatakan, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif, koordinasi pemerintahan serta tanggung jawab pelaporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa

Karena itu, Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu kewajiban penting kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati atau Wali Kota pada setiap akhir tahun anggaran.

Selain itu, kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati atau Wali Kota, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis, serta memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Menurut Sahaya, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas seluruh pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Apabila sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ungkapnya.
Selain membahas aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat evaluasi tersebut juga membahas capaian target penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah untuk berperan aktif dalam mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I juga meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga tertib administrasi pemerintahan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program dan kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait