Ranperda Perizinan Berusaha Sulut Ditargetkan Selesai Dua Bulan

Toni Supit. (Foto Ist)

komunikasulut.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha Sulawesi Utara ditargetkan selesai dalam dua bulan.

Ini disampaikan Toni Supit selaku Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha, dalam rapat perdana bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (30/6/2026).

“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan,” ujar Supit.

“Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa tujuan utama regulasi adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulut.

“Setiap pasal harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri sehingga ada keterkaitan hukum yang kuat dan menghindari tumpang tindih regulasi,” tutur Legislator Dapil Kepulauan tersebut.

“Selain pembahasan substansi, Toni menyoroti pentingnya sosialisasi kepada publik mengenai mekanisme perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS, red),” tambah Supit.

Ia juga mengingatkan bahwa proses perizinan saat ini sudah satu pintu dan dilaksanakan secara online, sehingga pemahaman publik dan pelaku usaha perlu ditingkatkan.

“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.

Dalam rapat perdana, Pansus berhasil menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal dalam Ranperda. Toni menyebutkan sejumlah pasal mendapatkan tambahan dan cantolan hukum yang perlu dipilah kembali untuk dikoreksi atau dilengkapi. (*)

Pos terkait