Eksekusi Lahan Titiwungen Selatan Dinilai Cacat Hukum, DPRD Sulut Tengahi Masyarakat-PN Manado

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menengahi persoalan masyarakat Kelurahan Titiwungen Selatan Manado dan Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait sengketa tanah.

Ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan kedua pihak, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD.

Permasalahan utamanya mengenai sengketa lahan di Lingkungan I, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado yang berfokus pada penolakan warga, atas rencana sita eksekusi lahan oleh PN Manado.

Dimana warga menuding penerbitan sertifikat dan eksekusi tersebut cacat hukum serta terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Mereka berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dan kami tinggal disana sudah ratusan tahun, dan saat ini para orang tua mereka berumur 107 tahun. Masyarakat juga menilai rencana eksekusi lahan itu cacat hukum.

“Permasalahan yaitu terkait verponding atau Eigendom Verponding, yang adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. Kedepannya kita akan pelajari bersama. Disini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut, dan Polda Sulut,” jelas Silangen.

“Pada prinsipnya kami DPRD akan memberikan rekomendasi akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang berkepanjangan,” tandas Ketua Dewan.

RDP sendiri diikuti anggota DPRD Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri,dalam hali ini masyarakat Kecamatan Sario menyampaikan aspirasinya di hadapan Dewan yang terhormat. (*)

Pos terkait