Pembinaan Cegah TPPO, TPPM dan PMI Non Prosedural Desa Binaan Digelar Imigrasi Kotamobagu

komunikasulut.com –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan kegiatan Program Desa Binaan Imigrasi di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Kamis (18/06/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Sosialisasi TPPO, TPPM, PMI Non-Prosedural dan Layanan Keimigrasian” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas penduduk lintas negara.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TΡΙ Kotamobagu, Rifky Alisandrix, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian serta mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kiven Semuel Manus, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman dan sesuai prosedur sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap proses bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang resmi dan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun penempatan pekerja migran secara non-prosedural,” ujar Kiven.

Materi mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yoseph Palenewen. Dalam pemaparannya, Yoseph menjelaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum yang maksimal dari negara.

la juga menguraikan berbagai risiko yang dapat dihadapi oleh pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural, mulai dari kerentanan terhadap eksploitasi hingga hilangnya akses terhadap perlindungan hukum dan sosial.

“Bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang resmi merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penempatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yoseph.

Selanjutnya, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Pandu Dhia Nugraha, menyampaikan materi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta layanan keimigrasian. Dalam pemaparannya, Pandu menjelaskan berbagai modus yang kerap digunakan oleh pelaku TPPO dan TPPM, pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi d’ dan keluarga dari potensi kejahatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh informasi mengenai berbaga. layanan keimigrasian yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, meliputi prosedur permohonan paspor, penggunaan aplikasi M-Paspor, persyaratan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan paspor sesuai peruntukannya dan menjaga dokumen perjalanan sebagai dokumen negara yang memiliki fungsi penting dalam mobilitas internasional.

Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berharap masyarakat Desa Tungoi I dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar serta berperan aktif dalam upaya pencegahan TPPO, TPPM, dan PMI non-prosedural.

Sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Turut memberikan sambutan, Camat Lolayan, Ip Linggotu, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu atas penetapan Desa Tungoi I sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Camat berharap program tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta meningkatkan pemahaman mengenai migrasi yang aman dan sesuai prosedur.

Ip Linggotu mengharapkan seluruh perangkat desa, kepala dusun, dan ketua RT dapat menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kepada masyarakat.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait