Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu Enam SPM

komunikasulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi telah berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi Posyandu tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memperkuat fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Padahal saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mendukung pemenuhan enam bidang pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan bahwa enam bidang pelayanan dasar yang saat ini terintegrasi dalam Posyandu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut Sahaya, pengintegrasian enam SPM ke dalam Posyandu dilakukan karena pemerintah menyadari bahwa berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.

“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa enam bidang SPM yang diintegrasikan ke dalam Posyandu merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah kepada masyarakat. Melalui Posyandu, pelayanan tersebut dapat lebih mudah dijangkau karena berada paling dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kota Kotamobagu

Di Kota Kotamobagu sendiri, implementasi Posyandu 6 SPM telah mulai dilaksanakan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan Tim Pembina Posyandu di semua tingkatan.

Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan Posyandu 6 SPM berjalan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., telah melantik Pengurus Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi Posyandu di daerah.

Menurut Sahaya, pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kota Kotamobagu tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan. Pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama, namun diperluas dengan fungsi pendataan, identifikasi permasalahan, edukasi, serta fasilitasi pelayanan dasar lainnya.

“Di Kotamobagu, Posyandu tetap melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana biasanya. Yang berubah adalah ruang lingkup pelayanannya semakin luas. Posyandu kini menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.

Masyarakat Dapat Datang Langsung Menyampaikan Berbagai Persoalan

Sahaya menegaskan bahwa masyarakat tidak harus datang ke Posyandu hanya karena memiliki balita atau membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, setiap warga dapat hadir pada jadwal Posyandu untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan enam bidang pelayanan dasar.

“Jika ada jadwal Posyandu di desa atau kelurahan, masyarakat dipersilakan datang langsung. Tidak harus membawa balita atau mengikuti pelayanan kesehatan. Apabila ada persoalan yang berkaitan dengan sanitasi, lingkungan, perumahan, sosial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat, silakan disampaikan melalui Posyandu agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Sahaya.

Ia mencontohkan, pada bidang pekerjaan umum masyarakat dapat melaporkan drainase yang tersumbat, lingkungan yang rawan banjir, jalan lingkungan yang rusak, kesulitan memperoleh akses air bersih, maupun kondisi sanitasi yang kurang baik.

Pada bidang perumahan rakyat, masyarakat dapat menyampaikan kondisi rumah tidak layak huni, kebutuhan rehabilitasi rumah, maupun permasalahan lingkungan permukiman yang memerlukan perhatian pemerintah.

Pada bidang pendidikan, masyarakat juga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mempengaruhi akses dan kualitas pendidikan, seperti anak usia sekolah yang tidak bersekolah, anak yang berisiko putus sekolah, kebutuhan pendidikan anak usia dini, kurangnya pemahaman orang tua terkait pola asuh dan tumbuh kembang anak, maupun kebutuhan edukasi masyarakat yang dapat difasilitasi oleh pemerintah.

Sementara pada bidang sosial, masyarakat dapat melaporkan keberadaan warga lanjut usia yang hidup sendiri dan membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan, keluarga miskin yang belum terdata dalam program bantuan sosial, anak terlantar, kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial, maupun warga yang mengalami permasalahan sosial lainnya.

Sedangkan pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum, masyarakat dapat menyampaikan persoalan keamanan lingkungan, gangguan ketertiban umum, kenakalan remaja, penyalahgunaan fasilitas umum, potensi konflik sosial, hingga kebutuhan edukasi kebencanaan dan perlindungan masyarakat.

“Semua persoalan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Posyandu dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi. Posyandu saat ini menjadi ruang bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan sejak dini agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Sahaya.

Ia menambahkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat melalui Posyandu akan menjadi bahan identifikasi awal dan selanjutnya dikoordinasikan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai bidang tugas masing-masing.

Dengan demikian, Posyandu tidak hanya menjadi tempat pelayanan, tetapi juga menjadi pusat komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Sahaya, keberhasilan Posyandu 6 SPM membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat serta sinergi berbagai perangkat daerah yang menangani enam bidang pelayanan dasar.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan penguatan kapasitas kader Posyandu agar mampu menjalankan peran sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam rangka percepatan pelayanan dasar.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat. Ketika ada jadwal Posyandu di wilayah masing-masing, datanglah dan sampaikan berbagai kebutuhan, aspirasi, maupun persoalan yang ada di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi masyarakat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih efektif dalam memberikan pelayanan,” pungkas Sahaya.

Melalui transformasi Posyandu 6 SPM, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelayanan dasar dapat semakin dekat dengan masyarakat, berbagai persoalan dapat teridentifikasi sejak dini, koordinasi lintas sektor semakin kuat, serta kualitas hidup masyarakat dapat terus meningkat melalui pelayanan yang terintegrasi, mudah dijangkau, dan berkelanjutan.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait